"BC Dumai Limpahkan Tersangaka Beserta Barang Bukti Narkotika"
Dumai (Riaunusantara.com) - Pihak Kantor Bea dan Cukai Kota Dumai melimpahkan tersangka penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,19 kilogram ke pihak kepolisian kota Dumai setempat, Jumat (11/6) kemrin.
"Kami sekitar pukul 21.10 WIB melimpahkan pelaku penyeludupan sabu-sabu seberat 7,19 kilogram atau senilai Rp14 miliar itu ke pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Bea Cukai (BC) Kota Dumai Hari Prijandono saat di konfirmasi riaunusantara.com.
Ia mengatakan, tersangka pelaku bernama Edi Suparta (51) yang berasal dari Sumedang, Jawa Barat tersebut dalam pemeriksaan mengaku sabu-abu itu dibawa dari Malaysia untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Polresta Dumai untuk ditindaklanjuti," katanya.
Selanjuntanya, Kapolres Kota Dumai AKBP Hersadwi Rusdiono melalui Kasat Narkoba AKP Sanusi mengatakan, Dugaan sementara tersangka membawa sabu-sabu itu dari Malaysia, tetapi belum diketahui dari siapa, dan untuk siapa barang tersebut diseludupkan ke indonesia ini.
Penyitaan sabu-sabu senilai Rp14 miliar yang dilakukan BC Dumai ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang belakangan diketahui bernama Edi Suparta saat tiba di Pelabuhan Internasional Dumai.
Pada waktu itu Edi yang membawa sebuah tas ukuran besar gelagatnya mencurigakan, dan terkesan aneh. Pria ini turun dari kapal fery Malaysia Expres pada Jumat sekitar pukul 14.45 WIB.
Setelah itu, Beberapa petugas BC yang berjaga di pintu Pelabuhan Dumai kemudian berinisiatif melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa Edi, dan ditemukan serbuk putih berbentuk kristal yang diduga sabu-sabu.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar