Cari Blog Ini

Beranda

Senin, 14 Juni 2010


Polresta Dumai Musnahkan BB Narkotika 18 Miliar

DUMAI (Riaunuasntara.com) - Satuan Narkoba Polresta Dumai Senin (14/6) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika. Berupa sabu-sabu seberat 6.35 kilogram senilai Rp 12 miliar, dan heroin 3.25 kilogram senilai Rp 6 miliar. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari pihak Bea dan Cukai (BC) Dumai, pada pekan lalu. Sesuai undang-undang yang baru Nomor 35 Tahun 2009 pasal 91 ayat (2), dimana kepolisian dapat memusnahkan Barang Bukti, setelah pemeriksaan tersangka dan mengajukan izin kepada pihak Kejaksaan.

Dalam acara pemusanaha barang haram tersebut langsung di pimpin oleh Kapolresta Dumai AKBP Hersadwi Rusdiono, dan di dampingi oleh pihak Bea dan Cukai Dumai, Badan Narkotika Kota (BNK) Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, dan pihak Pengadilan Negeri Dumai.

Seusai melakukan pemusnahan pihak Kapolresta Dumai AKBP Hersadwi R, Pihak Bea dan Cukai Dumai Hari Prijanmono, Badan Narkotika Kota (BNK) Dumai, Kejaksanaan Negeri Dumai, serta dari Pihak Pengadilan Negeri Kota Dumai, menandatangani berita acara pemusanhan barang haram tersebut, setalah itu tersangka Ernawati (34), Titik Sanura (26) dan Editya (23) juga turut serat dalam penandatanganan berita acara pemusanahan barang haram yang di bawanya dari Malaysia itu.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Dumai, AKBP Hersadwi Rusdiono menyatakan bahwa Dumai merupakan daratan transit narkoba internasional. Untuk menanggulangi bebas dan maraknya peredaran narkoba di Indonesia khususnya Dumai, menurut Hersadwi, perlu dilakukan pengawasan khusus pada setiap jalur laut yang mengarah ke Kota Dumai.

”Kita beharap kerjamasa antara pihak kepolisian dan pihak Bea dan Cukai Dumai kedepannya dalam pengawasan di pintu masuk pelabuhan internasional Dumai ini terus di tingkatkan secara khusus, hingga peredaran narkoba di Negara Indonesia ini tidak semakin banyak,”kata Hersadwi.(had)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar